CATATAN.CO.ID, Sampit – Diduga tidak terima diberitakan oleh wartawan, seorang konten kreator media sosial di Sampit membuat unggahan yang diduga menghina profesi wartawan. Hal ini pun dilaporkan yang bersangkutan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 21 Agustus 2023.
Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Christian Renata Kesuma mengatakan, akun instagram SampitGo diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 32 ayat (2).
Dijelaskannya, pasal tersebut menjelaskan tentang pengambilan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. “Dia mengambil dan mengunggah foto klien saya tanpa izin,” jelasnya.
Dilanjutkan, ada juga pasal yang diduga telah dilanggar yakni Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa konten bermuatan Penghinaan dan / atau Pencemaran Nama Baik.
“Foto yang diunggah ada caption yang memuat nama akun instagram dan nama media tempat klien saya bekerja. Hal itu terkesan meremehkan. Ini sudah kami laporkan ke Polres Kotim. Klien saya beberapa waktu lalu ada membuat berita terkait pemilik akun IG SampitGo yang diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya. Mungkin karena itu dia (F) membuat unggahan tersebut,” tutupnya. (C19)