CATATAN.CO.ID, Kapuas– Oknum pengurus Koperasi Jaya Abadi (KJA) Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan anggota.
Pemalsuan tandatangan itu dilaporkan sejumlah anggota koperasi didampingi kuasa hukum dari Jakarta, Erles Rey Rego Raja Laka ke Polres Kapuas.
“Hari ini saya mendampingi 2 orang saksi (pelapor-Red) untuk menghadiri pemeriksaan di Satreskrim Polres Kapuas. Yang terlapor dalam kasus ini yakni saudara berinisial AA sebagai Ketua Koperasi KJA,” ujar Erles ditemui usai pendampingan pemeriksaan saksi di Polres Kapuas, Rabu, 13 Maret 2024.
Erles menjelaskan, sebelumnya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini pernah dilaporkan ke Polda Kalteng satu tahun lalu. Namun, sebut Erles, aduan masyarakat tersebut tidak ada kejelasan dan dilimpahkan ke Polres Kapuas.
“Pelaporan ini awalnya, ada 4 warga yang merasa tidak pernah diundang maupun mengikuti rapat anggota untuk penggabungan koperasi ke koperasi Hagatang Jaya Bersama sebagai koperasi Induk. Namun tiba-tiba ada nama dan tanda tangan mereka dalam Berita Acara,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Ya memang benar, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dalam kasus itu. Saat ini, sudah beberapa saksi dari pelapor yang kami panggil,” pungkasnya. (C12)