Dewan Singgung Pungutan Pajak Iklan Taksi Online

Iklan di kendaraan taksi online yang disinggung untuk dikenakan pajak di Kotim.
Iklan di kendaraan taksi online yang disinggung untuk dikenakan pajak di Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menyinggung pungutan pajak iklan taksi online.

“Di belakang mobil taksi online sering kita lihat ada iklan. Apakah dari Pemerintah Kabupaten Kotim juga melakukan pungutan pajaknya,” katanya, Rabu, 10 Mei 2023.

Selain itu, ia juga menanyakan terkait nomor polisi kendaraan taksi online yang dikenakan pajak daerah.

“Kalau plat-nya non-KH, apakah juga kena tarif pajak daerah? Lalu, kalau ada mobil ber-plat KH beroperasi di luar daerah, apakah kena juga?” ungkap Riskon.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah menanggapi pernyataan Riskon pertanyaan Riskon tersebut.

“Siapa saja yang beriklan, mau dia plat Sampit KH, atau plat mana selama berkendara di Kotim akan dikenakan pajak,” jelasnya.

Begitu pun dengan kendaraan yang berplat KH dan beroperasi di luar Kotim. Maka, kendaraan yang beriklan tersebut akan dikenakan pajak daerah.

Adapun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim telah menggelar rapat lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pembahasan mengenai potensi pajak daerah pada iklan-iklan di kendaraan khususnya taksi online juga disinggung dalam rapat Bapemperda tersebut.

Pada rapat itu, Ramadansyah juga menyebutkan taksi online mana saja yang sudah menyetorkan pajak daerah ke pihaknya. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *