Dewan Prihatin Honor Piket Petugas Disdamkarma Kotim Cuma Rp 50 Ribu 

Suasana Rapat Bapemperda DPRD Kotim bahas Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda No. 9 Tahun 2016, Senin, 8 Mei 2023
Suasana Rapat Bapemperda DPRD Kotim bahas Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda No. 9 Tahun 2016, Senin, 8 Mei 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merasa prihatin dengan jumlah honor piket petugas Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim selama 1 x 24 jam cuma Rp 50 ribu.

“Info yang saya terima honor piket yang mereka terima untuk 1 x 24 jam hanya Rp 50 ribu, kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin, 8 Mei 2023.

Ia menanyakan hal itu setelah Pemerintah Kabupaten Kotim mengajukan perubahan tipologi sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Dalam perubahan tersebut, di antaranya terdapat perubahan tipologi SOPD termasuk kenaikan tipologi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim dari Tipe B menjadi Tipe A.

“Apakah dengan kenaikan ini, akan ada kenaikan honor piket juga? Ini demi kesejahteraan para petugas. Sepertinya Rp 50 ribu untuk 1 x 24 jam itu kurang manusiawi,” ungkap Riskon dengan mimik prihatin.

Adapun, perubahan Tipologi sejumlah SOPD tersebut diajukan Pemkab Kotim melalui sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Yakni, Ranperda mengenai Perubahan Ketiga Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Pemkab Kotim, Rihel mencoba menanggapi pertanyaan Riskon tersebut.

Menurutnya, hal itu kemungkinan dipengaruhi dengan jumlah kegiatan atau acara internal Disdamkarmat yang juga membutuhkan anggaran. Sehingga, membuat anggaran untuk honor berkurang. (C10) 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *