CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tentang keselamatan bangunan.
Pertanyaan itu dilontarkan sejumlah wakil rakyat pada rapat pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Senin, 12 Juni 2023.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Poin pertama datang dari Riskon Fabiansyah. Ia mempertanyakan imbas dari adanya syarat rekomendasi dari Disdamkarmat Kotim pada suatu bangunan.
“Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) apakah akan bisa lebih sulit kalau Perda ini nantinya disahkan?” ungkapnya.
Setali tiga uang, Anggota DPRD Kotim lainnya, Bardiansyah juga bertanya bentuk rekomendasi yang akan diberikan. Ia pun menceritakan satu contoh kasus perizinan pembangunan masjid yang pernah ia temui.
“Ketua panitia masjid minta rekomendasi ke departemen agama. Ada syarat rekomendasi dari Kementerian Agama. Sehingga yang bersangkutan sering bolak-balik ke kementerian untuk mengurus rekomendasi tersebut,” paparnya
Ia tidak ingin adanya syarat rekomendasi dari Disdamkarmat Kotim menambah rumit masyarakat dalam mengurus persyaratan pada izin pendirian bangunan.
Sementara itu, Disdamkarmat Kotim menyampaikan bahwa pengurusan rekomendasi tidak bertujuan untuk menambah ruwet masyarakat.
Kepala Disdamkarmat Kotim, Hawianan pun menyebutkan Ranperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah daerah Kotim. (C10)