Dewan Menilai Program Pelestarian Ekosistem PT RMU Bermanfaat bagi Masyarakat

Anggota DPRD Kotim Dapil II, Sanidin
Anggota DPRD Kotim Dapil II, Sanidin

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Daerah Pemilihan (Dapil) II, Sanidin menilai program pelestarian ekosistem PT Rimba Makmur Utama (RMU) bermanfaat bagi masyarakat.

“Apalagi di daerah Mentaya Seberang ini terkenal daerah gambut. Dengan kehadiran RMU ini masyarakat terbantu dan terdidik juga,” ujarnya, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia menyampaikan hal itu setelah dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara PT RMU dengan Pemerintah Desa se-Kecamatan Seranau.

Sanidin mengatakan, program PT RMU tersebut sebenarnya telah berjalan. Ia memandang, sejauh ini masyarakat merasa terbantu dengan kehadiran baik dari segi ekonominya maupun kelestarian lingkungan.

Selain Sanidin, Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson dan Wakil Bupati Kotim Irawati turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa PT RMU adalah perusahaan yang memegang izin restorasi ekosistem di bidang kehutanan di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) untuk membangun kawasan hutan alam pada hutan produksi,” ujar Irawati.

Hutan alam tersebut memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya. Agar terwujud, PT RMU berkerjasama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perijinan.

“Adapun, kecamatan yang masuk dalam areal perijinan adalah kecamatan Seranau, Cempaga dan Lempuyang,” terang Irawati.

Fokus kegiatan PT RMU ada di tiga aspek, yaitu pengembangan komunitas masyarakat desa dan kelurahan, menekan laju perubahan iklim dan pemanasan global dari efek rumah kaca dan hilangnya ekosistem hutan rawa gambut, serta menjaga keanekaragaman hayati dan hewani. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *