Dewan Ingatkan Masyarakat Agar Perhatikan Legalitas Fasum dan Fasos yang Diusulkan

Suasana reses yang diadakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol Rabu 15 Februari 2023
Suasana reses yang diadakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol Rabu 15 Februari 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Daerah Pemilihan (Dapil) I mengingatkan masyarakat khususnya di wilayah dapilnya agar turut memerhatikan legalitas fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungannya. Terutama, jika fasos dan fasum itu ingin diusulkan untuk mendapatkan bantuan.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar memerhatikan status surat-surat atau sertifikat untuk fasos maupun fasum seperti rumah ibadah yang diusulkan untuk mendapatkan dana bantuan,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sangat penting karena ketika pemerintah daerah hendak mengeluarkan dan bantuan untuk fasos atau fasum seperti contohnya rumah ibadah. Legalitas surat-surat atau sertifikatnya harus jelas.

“Sertifikat jadi dasar ketika pemerintah daerah lewat APBD mau memberikan bantuan untuk fasos atau fasum seperti musala atau masjid. Karena sertifikat itu jadi suarat pencairan bantuan,” beber Lumban Gaol.

Sihol Perningotan Lumban Gaol yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotim itu beberapa waktu lalu mengadakan reses perorangan di Kecamatan MB Ketapang.

Reses tersebut ia gelar di Perumahan Citra Griya, belakang Perumahan Pendawa, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, MB Ketapang Sampit.

Dalam resesnya itu, ia turut mengundang para ketua RT yang ada di daerah sekitar kawasan itu, seperti Perumahan Pendawa, Citra Griya, Bina Karya Permai, Betang Raya, Perumahan Ruby, hingga perwakilan dari masyarakat yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman KM 12 dan 29.

Ia menyatakan, semua usulan itu akan ia catat dan akan direalisasikan. Sebab, dikatakannya sebagai anggota dewan, dirinya sudah dibekali anggaran dana aspirasi sebesar Rp 2 Miliar sesuai amanat Undang-Undang.

“Dana aspirasi itu adalah uang rakyat, untuk kita masyarakat sama-sama nikmati melalui pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya. Jadi, itu bukan uang saya,” demikian Sihol Parningotan Lumban Gaol. (C10)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *