CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol membuka suara soal kabar karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
“Saya mendorong agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik secara musyawarah atau bipartit,” katanya, Senin, 8 Mei 2023.
Dirinya berharap, pihak perusahaan tetap berupaya untuk menghindari PHK. Serta, menjadikan PHK sebagai opsi terakhir dari penyelesaian masalah antara perusahaan dan karyawan yang berangkutan.
“Dan sama-sama menerima dengan baik dan ikhlas jangan sampai melakukan tekanan apalagi yang akhirnya yang dirugikan hanya si karyawan yang di PHK,” terang Lumban Gaol.
Bila keputusan PHK yang akhirnya diambil maka ada konsekuensi administrasi yang harus diambil baik itu prosedur meminta izin kepada dinas terkait dalam hal ini dinas Tenaga Kerja sebagai mediasi penyelesaian tripartit.
Hal ini juga memuat konsekuensi pembayaran segala hak-hak dari karyawan yang di PHK yaitu berupa gaji yang belum dibayarkan, kompensasi cuti yang belum diambil sampai pesangon-pesangon yang dipersyaratkan sesuai aturan perundang-undangan.
Apabila hal tersebut belum dilakukan pihak perusahaan. Maka, korban PHK bisa membuat pengaduan ke tingkat mediasi tripartit.
“Melalui kesempatan ini kami meminta kepada perusahaan agar segera menyelesaikan secara baik- baik dan kepada Dinas Tenaga Kerja Kotim juga agar tetap memantau hal ini dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk di dunia kerja khususnya di wilayah Kotim,” ujar Lumban Gaol.
Sebelumnya, mencuat kabar bahwa telah terjadi permasalahan PHK sepihak oleh sebuah perusahaan. Di mana karyawan tersebut hanya diberi pesangon beras 10 kilogram serta mie instan menyita perhatian Lumban Gaol.
Kabarnya, PHK secara sepihak itu dialami karyawan salah satu perusahaan. Padahal, karyawan tersebut diklaim sudah bekerja sejak 2019 atau empat tahun lamanya. (C10)