CATATAN.CO.ID, Sampit – Tim penyidik jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah memeriksa 8 saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ansyori Muslim hingga meregang nyawa. Dua di antaranya merupakan saksi kunci.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani. Dari beberapa saksi tersebut sudah ada pengerucutan nama yang mengarah kepada terduga pelaku.
”Kami lihat dahulu, apakah sudah cukup atau belum. Jika memang sudah, maka akan kami lakukan gelar perkara,” ucapnya, Sabtu, 30 November 2024.
Kendati demikian, ia belum memastikan apakah ada saksi tambahan maupun kapan gelar perkara itu dilaksanakan. Kasus ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024. Namun laporannya baru keluar di hari pemakaman korban, yakni Sabtu, 16 November 2024.
Korban sempat dirawat di RSUD dr Murjani Sampit selama 2 hari. Pihak keluarga disarankan membawa korban ke RS yang ada di Palangka Raya lantaran terdapat pembekuan darah dibagian kepala belakang. Karena keterbatasan biaya, keluarga korban pun memutuskan merawatnya dirumah hingga akhirnya meninggal dunia.
Awalnya, ada dua orang teman korban yang diduga menjadi pelaku penganiayaan, yakni G alias Ac yang merupakan residivis kasus penganiayaan, dan AG anak oknum polisi. Seiring berjalannya waktu, kuat dugaan, yang melakukan penganiayaan adalah AG.
”Kami berharap kasus ini cepat terungkap. Jangan sampai ada yang dijadikan kambing hitam. Usut tuntas kasus ini agar almarhum mendapatkan keadilan. Kami percaya aparat kepolisian dapat bekerja secara tegas dan penuh tanggung jawab,” tegas Rita, bibi korban. (C19)