CATATAN.CO.ID, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Hairis Salamad menyarankan agar Pemkab Kotim melakukan pendataan ulang terkait jumlah tenaga kontrak atau tekon kemudian diajukan untuk menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Hairis, tenaga kontrak yang memenuhi syarat tertentu bisa diangkat menjadi PPPK berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
“Jadi pemerintah bisa mendata ulang tekon yang ada di Kotim untuk dimasukkan menjadi PPPK sebelum dilakukannya penghapusan tekon,” ujarnya, Kamis, 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Hairis sebagai bentuk solusi kepada pemerintah daerah Kotim yang akan menghadapi aturan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan adanya penghapusan seluruh tekon dengan batas waktu November 2023 mendatang.
“Harapan saya sebagai unsur pimpinan DPRD Kotim dan dari Fraksi PAN, pemerintah meninjau kembali atas keputusan mengeluarkan mereka, karena kondisi daerah kita tidak memungkinkan melakukan pengurangan tekon, kalaupun harus ya itu tadi solusinya harus dimasukkan ke PPPK,” tegasnya.
Sehingga selain menyelamatkan pekerjaan para tekon, pemerintah juga menyelamatkan daerah dari kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk pelayanan publik. Pasalnya hingga saat ini Kotim masih kekurangan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan. (CP)