CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sarang walet yang beraksi di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan berhasil diamankan polisi.
Personel Unit Resmob Polres Seruyan mengamankan tiga pelaku, yakni SA (45), MF (30), dan SK (36) pada Jumat petang, 26 Mei 2023.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, awal terungkapnya kasus ini bermula sekitar awal Mei 2023.
Pada saat itu Syariah selaku pelapor pulang kampung ke Medan kemudian di telpon oleh Ibunya yang mengatakan Gedung Walet miliknya di Jalan Kihajar Dewantara Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, telah di rusak orang dan sarang walet telah dicuri.
Kemudian pada Senin, 22 Mei 2023, FSN (22) selaku saksi datang kerumah .Syariah dan mengatakan bahwa SA selaku terlapor 1 mengetahui siapakah yang melakukan pencurian terhadap gedung walet.
“Setelah mengetahui hal itu Syariah selaku pemilik melaporakan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut,“ katanya.
Berbekal laporan yang disampaikan, Resmob Polres Seruyan langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti dan langsung di gelandang di Polres Seruyan.
“Untuk kasus ini masih terus kita lakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk menggali lagi motif pelaku melakukanaksi pencuriannya,“ ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHPidana. (C5)