Camat Baamang Sosialisasi Bahaya Bermain Layang-layang, Ganggu Penerbangan Bisa Didenda Rp1 Miliar Lho…

Camat Baamang Sufiansyah saat sosialisasikan bahaya bermain layang layang untuk daerah penerbangan.
Camat Baamang Sufiansyah saat sosialisasikan bahaya bermain layang layang untuk daerah penerbangan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Camat Baamang Kabupaten Kotawaringin Sufiansyah gencar mensosialisasikan bahaya bermain layang-layang di kawasan penerbangan. Ini terkait maraknya Karhutla sehingga pemerintah mengerahkan helikopter water boombing.

“Kami turun ke lapangan sosialisasi langsung kepada anak-anak yang bermain layang-layang. Baik bahaya berdampak kepada kecelakaan penerbangan, juga saat ini mengganggu helikopter water bombing,” kata Camat Baamang Sufiansyah, Kamis, 31 Agustus 2023.

Sejauh ini pihaknya mendapat laporan dari AURI Perwakilan Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa saat mendarat di Bandara Haji Asan Sampit, baling-baling helikopter terlilit layang-layang sehingga menghambat operasional untuk melaksanakan pemadaman Karhutla.

Di samping sosialisasi langsung, pihaknya juga membuat surat edaran kepada seluruh lurah dan kepala desa se-kecamatan Baamang untuk disampaikan kepada seluruh ketua RT dan diumumkan di rumah ibadah juga fasilitas umum diwilyah Kecamatan Baamang mengenai bahaya bermain layang-layang.

Ia juga mengingatkan bahwa bermain layang-layang yang menyebabkan gangguan penerbangan dapat dihukum pidana atau denda. Seperti tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 421 ayat 2.

Setiap orang yang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *