Calon Dokter Tewas Usai Teguk Minuman Wine Hasil Eksperimen, Ini Kronologi Lengkapnya 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menggelar pers rilis kasus kematian calon dokter muda di Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menggelar pers rilis kasus kematian calon dokter muda di Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sejumlah fakta barur terkuak dalam kasus kematian calon dokter muda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.  Polisi menyebut korban meninggal dunia lantaran meneguk minuman hasil eksperimen atau percobaan.

Hal ini terungkap setelah polisi berhasil menggali keterangan dari dua saksi yakni RA dan AS yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian mahasiswa kedokteran Winda Pakpahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, RA adalah mahasiswa kimia teman korban sementara AS adalah pekerja di laboratorium di kampus tempat RA kuliah sekaligus peracik minuman yang merenggut nyawa Winda.

“RA mendapatkan minuman larutan fermentasi yang katanya jenis wine ini dari AS. Kemudian minuman tersebut diberikan kepada RA untuk dicicipi kepada kawan – kawannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, tepatnya Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 06.00, RA tiba di Sampit untuk liburan kuliah dari Surabaya. Setibanya di rumah sekira pukul 07.30, kemudian RA langsung mengabarkan RA sudah sampai  di Sampit dan sudah posisi di rumah.

“Saat itu RA sudah membawa jenis minuman dari larutan fermentasi yang didapatkan RA dari AS yang bekerja di laboratorium teknologi bioproses di tempat RA kuliah, lalu sekira pukul 10.00 korban berkunjung ke rumah RA dan menanyakan  minuman yang RA bawa” Jelasnya.

Sekitar pukul 12.00, Winda membuka tutup botol yang berisi cairan fermentasi yang diberikan RA, lalu Winda meminta bantu RA agar mengambilkan gelas didapur. Setelah RA menyediakan satu buah gelas kaca.

Dengan rasa penasaran korban menuangkan cairan fermentasi tadi ke dalam gelas hingga isinya sepertiga gelas lalu meminumnya hingga terus menerus.

“Korban menawarkan RA untuk menyicipi larutan fermentasi tersebut namun RA tidak mau karena RA mengaku tidak pernah meminum minuman alkohol,” terangnya kembali.

Sekitar puk 13.00 RA mengajak korban makan siang untuk mencari makan siang. Setelah makan siang dan kembali ke rumah RA. Kemudian saat berada di rumah RA lalu menggeser kursi sofa dan meja yang berada di ruang keluarga tadi mendekat ke arah TV.

Winda kembali meminum larutan fermentasi berbau leci itu tadi sambil melakukan panggilan video dengan teman kuliahnya yang RA tidak mengenalnya, dan  terus meminum cairan tersebut sampai habis hingga pukul 18.00.

“Sekira pukul 18.00. WP (korban. red) berkata kepada RA bahwa kepalanya pusing dan mau tidur dulu. Winda tidur di kamar RA sedangkan saat itu posisi RA main game di depan TV hingga pukul 19.30.

Masuk hari Kamis 17 Agustus 2023, sekira pukul 00.15. Keadaan korban makin memburuk, ia muntah dengan posisi berbaring di sofa di ruang keluarga dekat dengan TV di rumah RA. Kemudian RA segera menelepon adik kandung Winda untuk mengantarnya pulang.

“Karena semakin memburuk pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 13.00, korban masuk RSUD dr Murjani Sampit dan pada hari yang sama sekira pujul 16.00 petugas medis RSUD dr Murjani Sampit menyatakan bahwa Winda sudah meninggal Dunia,” beber Sarpani.

Di samping Itu Kasat Reskrim, AKP Besrom Purba menjelaskan cairan fermentasi tersebut adalah bahan tumbuhan untuk membuat wine hanya hasil uji coba yang belum terstandarisasi bukan untuk dikonsumsi setelah itu dibuang.

“AS itu membuat secara sendiri di sebuah laboratorium tanpa sepengetahuan pihak kampus lalu ditawarkan ke orang lain. AS ini adalah seorang laborat yang tugasnya untuk menyiapkan praktik untuk mahasiswa. RA mahasiswa di kampus tersebut dan mengenal AS karena melakukan praktik di laboratorium itu,” kata Besrom.

Atas kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah Elenmeyer ukuran   500 mililiter, 1 buah Elenmeyer ukuran 1000 mililiter, 1 buah Beaker Glass ukuran 1000 mililiter, 1 buah beaker glass ukuran 150 mililiter.

Selain itu ada pula 2 buah  leher angsa dengan tutup sumbat yang terbuat dari karet yang bungkus/dibalut alumunium foil, 1 buah spatula ( batang pengaduk) terbuat dari kaca, 1 set blender merk  warna merahuda, 1 buah kompor listrik  warna merah,1 buah toples terbuat dari plastik 1 buah sendok plastik, 1 buah gelas minum bertangkai warna putih, 1 bendel buku panduan laboratorium mata kuliah Mikrobiologi Industri tahun 2022.

“Adapun yang keduanya kita kenakan dugaan tindak pidana dengan pasal yang berbunyi barang siapa, menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. Dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya mengakibatkan orang mati lantaran perbuatan itu sebagaimana dimaksud Pasal 204 KUHPidana, dengan cara menawarkan cairan fermentasi (wine) kepada korban sehingga dengan dikonsumsinya cairan tersebut mengakibatkan kematian,” pungkasnya.(C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *