Buruh Tani Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap 

Tersangka pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan Polres Kotim.
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang buruh tani menyambi jadi pengedar sabu. Apesnya, pria berinisial AS berusia 34 tahun ini dicokok Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di dalam rumahnya.

“AS kami amankan saat sedang bersama istri dan keluarganya di dalam rumah, ” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Senin, 16 Januari 2023.

Akibatnya, pria yang tinggal di Jalan Samekto Sampit itu pun meringkuk di balik jeruji besi. Ia kini ditahan di ruang tahanan Polres Kotim.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 28 bungkus plastik dengan berat total 6,54 gram.

“Pada saat proses pengeledahan juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu buah dompet, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp2 juta,” urai Bagus.

Atas perpuatannya pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara ini mencari jaringannya yang lebih luas,” tandas Bagus. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *