CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satpol PP, Polresta, Kodim, dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya, guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.
“Dalam dua bulan terakhir, kami rutin melakukan kunjungan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Kegiatan ini mencakup pendataan, pengawasan, dan penetapan pajak,” ujar Emi, Rabu, 20 November 2024.
Objek pajak yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini mencakup kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti usaha makanan dan minuman, parkir, perhotelan, serta hiburan. Semua usaha tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Lokasi-lokasi yang didatangi tim BPPRD meliputi beberapa ruas jalan strategis, antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Patimura, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Patah, Jalan C Bangas, dan Jalan Sisingamangaraja.
Emi berharap melalui kegiatan sidak yang rutin ini, para pelaku usaha semakin menyadari keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Kami ingin para pelaku usaha memahami bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pajak sangat penting untuk pembangunan kota yang lebih baik,” tutup Emi. (C1/*)