CATATAN.CO.ID, Sampit – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dinilai sangat penting. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, yang meminta agar BPD bersama pemerintah desa dan kelurahan segera memprakarsai terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Posbakum ini sangat dibutuhkan, apalagi banyak persoalan hukum di desa yang sering terlambat penanganannya. Kami berharap BPD aktif mendampingi agar masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan tersebut,” kata Angga, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menambahkan, meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum sepenuhnya turun, desa maupun kelurahan diharapkan tidak hanya menunggu. Sebaliknya, langkah awal pembentukan posbakum perlu segera dilakukan agar layanan bisa cepat dirasakan masyarakat.
“Saat ini baru Kelurahan Ketapang yang memiliki posbakum. Kami ingin desa-desa lain tidak ketinggalan. Jika sudah terbentuk, saat aturan teknis keluar tinggal menyesuaikan,” jelasnya.
Menurut Angga, keberadaan posbakum merupakan program prioritas dari Kementerian. Oleh karena itu, selain pemerintah desa, masyarakat juga diminta untuk memaksimalkan layanan ini.
“Harapan kami, posbakum benar-benar menjadi solusi bagi keluhan hukum warga desa. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi kesulitan mencari pendampingan hukum yang terjangkau dan cepat,” pungkasnya. (C-21)









