BKSDA Pastikan Buaya Terjerat Jaring Ikan tak Ditangkap

Buaya muaratak terjerat jaring ikan warga di Desa Kebuau Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Juli 2024.
Buaya muaratak terjerat jaring ikan warga di Desa Kebuau Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Juli 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sampit memastikan buaya yang terjerat jaring ikan di Desa Kebuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak ditangkap warga.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, buaya tersebut tidak sengaja terjerat jaring saat warga mencari ikan. Warga pun telah melepaskannya kembali ke Sungai Tualan,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA RKW Sampit Riska Chairani Yuka, Jumat, 5 Juli 2024.

Ia menerima laporan warga bahwa seekor buaya tersangkut jaring ikan di Sungai Tualan, Desa Kebuau pada Kamis, 4 Juli 2024. Informasi tersebut pertama kali bersumber dari video yang dikirimkan oleh warga setempat.

Buaya yang tersangkut jaring ikan tersebut termasuk buaya muara dengan ukuran lumayan besar. Buaya yang diperkirakan berusia dewasa tersebut memiliki panjang kurang lebih 3 meter.

Riska memastikan, reptil bertubuh besar yang dilindungi Undang-undang tersebut tidak dibunuh dan telah dikembalikan ke habitatnya oleh warga yang menemukannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat setempat agar berhati-hati saat beraktivitas di Sungai Tualan. Buaya bisa menyerang kapanpun dan tak terduga. Apalagi saat malam dan minim cahaya, kami imbau masyarakat agar tidak beraktivitas di Sungai dan sekitarnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seekor buaya terjerat jaring ikan warga di Desa Kebuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Desa Kebuau Mobi Lala membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang ia pimpin.

Seorang nelayan bernama Anang menebar jaring di Sungai Tualan hendak mengangkat jaring tersebut. Semula Anang mengira jaringnya menangkap ikan patin yang cukup besar.

Nelayan tersebut pun kaget dan panik saat mengetahui bahwa di dalam jaringnya ternyata seekor buaya berukuran lumayan besar.

Anang mengabadikan momen menegangkan tersebut dalam sebuah video berdurasi 45 detik. Dia mengungkapkan rasa takutnya mengangkat jaring yang di dalamnya terdapat reptil berbahaya.

Kemunculan buaya tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari permukiman warga di Sungai Tualan yang menjadi tempat beraktivitas warga mencari ikan.

Buaya tersebut sempat dinaikkan ke perahu untuk dilepaskan dari jeratan jaring menggunakan sebilah bambu. Warga pun melepaskan kembali buaya muara tersebut ke sungai Sungai Tualan dan diparstikan reptil tersebut tidak melukai warga.

Setelah kejadian itu, buaya terpantau berenang di seberang kampung. Namun tak dapat dipastikan apakah buaya tersebut masih sama dengan yang terjerat jaring ikan warga.

Lebih lanjut, Sungai Tualan memiliki lebar kurang lebih 120 meter. Sangat jarang atau bahkan tidak pernah ada laporan kemunculan buaya di lokasi tersebut.

Sebagai informasi, buaya muara dengan nama latin Crocodylus porosus adalah salah satu predator terbesar dan paling kuat. Buaya ini dapat ditemukan di berbagai habitat, mulai dari sungai air tawar hingga muara dan lautan di wilayah Indo-Pasifik, termasuk Indonesia, Australia, India, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Buaya muara dikenal karena ukuran tubuhnya yang besar. Jantan dewasa dapat tumbuh hingga mencapai panjang lebih dari 6 meter, meskipun rata-rata panjang mereka sekitar 4-5 meter. Betina biasanya lebih kecil, dengan panjang rata-rata sekitar 2.5-3 meter.

Sebagai predator puncak, buaya muara memakan hampir segala jenis hewan yang berada dalam jangkauan mereka. Makanan mereka bervariasi dari ikan, burung, mamalia, hingga reptil lainnya.

Buaya muara termasuk reptil dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, perlindungan terhadap spesies ini juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Undang-undang di Indonesia melarang perburuan, penangkapan, dan perdagangan buaya muara tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara. Hal ini dilakukan untuk mencegah eksploitasi liar yang dapat mengancam populasi buaya muara di alam. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *