CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial SN (44), warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam bisnis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat Polsek Jaya Karya pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 17.15 WIB, di kediamannya yang terletak di Jalan Mupakat, Desa Jaya Kelapa.
Kapolsek Jaya Karya, Iptu Subronto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa SN sering terlibat dalam peredaran sabu di wilayah desanya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil meringkus SN yang saat itu berada di rumahnya.
“Bermodal informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Penggeledahan pun dilakukan, disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujar Iptu Subronto, pada Rabu, 16 November 2024.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,28 gram yang disembunyikan dalam tas pinggang milik SN. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Polisi turut menyita ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Akibat perbuatannya, SN kini harus berurusan dengan hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dengan ancaman yang sangat berat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah Kotim masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. (C20)