CATATAN.CO.ID, Sampit – Bikin peserta deg-degan! Pengumuman hasil tes seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat 15 Desember 2023.
“Sesuai jadwal pengumuman direncakan tanggal 6-15 Desember 2023. Saat ini kami sedang menunggu hasil penetapan atau hasil tes baru kami mengumumkan hasil tes itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamaruddin Makalepu, Kamis 7 Desember 2023.
Dia menjelaskan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) perlu melakukan pengolahan data seleksi kompetensi terlebih dahulu selama beberapa hari. Sampai akhirnya, pengumuman hasil kelulusan dilakukan paling lambat 15 Desember mendatang.
Setelah pengumuman dikeluarkan, peserta yang dinyatakan lolos akan melakukan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan penetapan NIPPPK dari mulai 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
“Setelah diumumkan kepada yang dinyatakan lulus akan dilakukan pemberkasan riwayat hidup lengkap semua kemudian kami usulkan NIPPPK ke BKN,” lanjutnya.
Sedangkan, pengusulan NIPPPK ke BKN akan dilakukan pada 15 Januari sampai 13 Februari 2024.
Adapun, jumlah peserta yang mengikuti tes seleksi PPPK tahun 2023 ini sebanyak 1271 orang, terdiri dari 581 formasi guru, 511 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 179 formasi tenaga teknis atau fungsional.
Sementara, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 1089 formasi, terdiri dari 498 guru, 532 nakes, dan 59 tenaga teknis atau fungsional. (C10)