Berseragam Karyawan, Nyambi Bandar! Pria di Cempaga Dibekuk dengan 14 Paket Sabu

KA tersangka kasus narkoba ditahan Polsek Cempaga.
KA tersangka kasus narkoba ditahan Polsek Cempaga.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak berkutik saat digerebek polisi di lokasi kerjanya. Pria berinisial KA ini diduga nyambi sebagai bandar sabu dan kedapatan menyimpan 14 paket narkoba yang siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga AKP Rochim mengungkapkan, KA ditangkap saat bekerja di Blok D 21 Afdeling 7 PT TASK 3, Desa Patai, pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 14 paket sabu seberat 3,69 gram yang disembunyikan di semak belukar,” ungkap Rochim.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan pemasok yang lebih besar.

“KA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Rochim.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba di lingkungan perkebunan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (C20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *