CATATAN.CO.ID, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan susunan pengurus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masa jabatan 2024-2029 pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan bahwa pembentukan Bapemperda ini bertujuan untuk memperkuat kinerja legislatif dalam penyusunan dan pengawasan peraturan daerah (Perda).
Berikut struktur Bapemperda DPRD Kotim:
- Ketua: Marudin (Fraksi PKB)
- Wakil Ketua: M. Kurniawan Anwar (Fraksi PAN)
- Anggota:
- Angga Aditya Nugraha dan Paliansyah (Fraksi PDIP)
- Langkap dan Rambat (Fraksi Gerindra)
- Abdul Kadir dan Riskon Fabiansyah (Fraksi Golkar)
- Dadang Siswanto (Fraksi PAN)
- Suprianto (Fraksi PKS-Nasdem)
Bapemperda memiliki tugas utama menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propam Perda), yang mencakup daftar prioritas Raperda setiap tahun anggaran. Selain itu, Bapemperda bertanggung jawab mengoordinasikan penyusunan program antara DPRD dan pemerintah daerah, serta melaksanakan pembahasan Raperda yang diajukan oleh kedua pihak.
Bapemperda juga melakukan pengawasan terhadap implementasi produk hukum daerah, menyiapkan Raperda usulan DPRD, serta melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Perda. Dalam menjalankan tugasnya, Bapemperda dapat melakukan studi banding, konsultasi, atau koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami berharap dengan adanya Bapemperda, proses pembentukan dan pengawasan peraturan daerah di Kotim bisa berjalan lebih optimal,” ujar Rimbun.
Bapemperda diharapkan dapat berperan maksimal dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya. (C4)