CATATAN.CO.ID, Kuala Kurun – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul capaian PAD 2024 yang dinilai belum optimal.
Sejauh ini realisasi PAD tercatat sebesar Rp 58,7 miliar lebih, atau 68,97 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan adanya deviasi signifikan dan menjadi perhatian serius Banggar DPRD.
“Kami memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan PAD, di antaranya menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas melalui program pendampingan hukum. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung proses penagihan pajak daerah,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Gunung Mas, Endra, Jumat, 20 Juni 2025.
Selain itu pihaknya mendorong agar dilakukan kampanye informasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban serta manfaat membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Endra menambahkan Banggar juga merekomendasikan penyelenggaraan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tanggungan BPHTB, guna memperoleh kejelasan serta solusi dalam penyelesaian kewajiban mereka kepada daerah.
“Selain itu diperlukan evaluasi terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah, khususnya dalam mengidentifikasi kendala yang menyebabkan belum optimalnya peningkatan PAD,” lanjutnya.
Dengan evaluasi tersebut, diharapkan dapat dirumuskan terobosan-terobosan strategis yang berorientasi pada peningkatan kinerja serta optimalisasi potensi pendapatan daerah di masa mendatang. (C-A)