CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tak bebankan para pedagang kecil.
“Pada Pasal 24-26 berbicara terkait makanan dan minuman. Objek pajak makanan dan minuman berupa restoran dengan penjualan minimal Rp 7,5 juta dikenakan tarif pajak,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.
Secara spesifik, ia mempertanyakan apa yang dimaksud dengan restoran tersebut. Apakah termasuk dengan pedagang pentol di pinggir jalan atau seperti apa?
Pertanyaan itu ia lontarkan saat Rapat lanjutan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah yang turut hadir dalam Rapat tersebut mewakili eksekutif Kotim menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim itu.
“Pada pasal itu, kita juga mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di UU tersebut dinamai Pajak Restoran, ” bebernya.
Ramadhansyah pun sempat menawarkan kepada pihak legislatif. Apakah pada pasal dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah akan diubah ketentuannya.
“Nanti tergantung dari pihak Dewan apakah akan dinaikan ketentuan minimal penjualannya dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta,” tuturnya.
Lanjutnya, jika seperti itu akan sedikit sulit untuk pelaksanaannya di lapangan. Apakah tarif pajak dibebankan terhadap keuntungan atau omset.
Ia pun memberikan keterangan tambahan, pungutan pajak daerah pada wajib pajak restoran diberlakukan kepada pelaku usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). (C10)