CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bekuk tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjalankan bisnis haram, yakni jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Dihadapan Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasatreskoba AKP Suherman dan Kapolsek Mentaya Hulu, IPDA Ikhsan, seorang tersangka berinisial J berdalih terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi.
”Uang hasil jual beli saya gunakan untuk diputar kembali dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ucap J pasca pres rilis pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim, Senin, 4 November 2024.
Untuk diketahui, J ditangkap di Jalan Tidar IV, Gang Murai, Perumahan CKM Jalur 8, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Selain J, IRT lainnya yang ditangkap yakni IKNI warga Jalan Tidar Raya 2, Gang Rambutan 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Selasa, 22 Oktober 2024.
”Tersangka yang ditangkap oleh Polsek Mentaya Hulu juga merupakan perempuan. Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni sekitar 333,48 gram. FY ini merupakan residivis kasus sama, baru bebas. Apapun alasannya, siapa saja yang melanggar hukum, terutama terlibat narkoba maka akan kami tindak. Kami berkomitmen memberantas narkoba,” tutur Kapolres Kotim. (C19)