Beraksi Delapan Tempat, Spesialis Pembobol Gedung Walet di Seruyan Diringkus

Kedua pelaku spesialis pembobol  gedung walet saat di gelandang untuk melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kedua pelaku spesialis pembobol  gedung walet saat di gelandang untuk melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara, Selasa, 15 Agustus 2023.

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pembobol gedung walet di wilayah setempat.

Kedua pelaku ini dikenal kerap kali beraksi dan telah meresahkan masyarakat di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap serangkaian kejadian pembobolan gedung walet di berbagai tempat.

Salah satu kejadian yang menjadi titik awal penangkapan terjadi pada Kamis, 28 Juli 2023, di gedung walet milik salah satu pelapor di jalan Pematang Beringin RT.20 Kelurahan Kuala Pembuang II.

“Pelapor pada saat itu hendak membersihkan gedung waletnya, namun kaget melihat lubang pada dinding bagian belakang gedung dengan ukuran sekitar 30 cm x 60 cm,” kata I Wayan Wiratmaja Swetha, Selasa, 15 Agustus 2023.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di dalam gedung miliknya, diketahui bahwa sekitar 20 sarang walet telah hilang dari dalam gedung tersebut.

Kedua pelaku, berinisial AR dan RH, berhasil ditangkap setelah Unit Resmob melakukan penyelidikan yang intensif. AR pertama kali diamankan, selanjutnya berdasarkan pemeriksaan, kembali diamankan RH.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam pembobolan di 8 tempat berbeda. Dari 8 tempat tersebut, 4 di antaranya berhasil mereka bobol dan menggasak isinya dengan cara merusak dinding gedung menggunakan kayu.

Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini berada di Mapolres Seruyan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (C5)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *