CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang bandar dan seorang pemain judi dadu gurak di Jalan Jauhari, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus Satreskrim Polres Kotim.
Banjar judi, Agus Salim (45), sedangkan pemainnya Budiono (43). Keduanya ditangkap saat baru membuka lapak dan mulai bermain. Sehigga bukannya untung, mereka berdua malah buntung.
“Baru bermain 1 putaran, saat hendak memulai putaran kedua, langsung kami ringkus,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa, 1 November 2022.
Sebenarnya ada 6 orang yang ditangkap. Namun yang terbukti melakukan aksi, yakni 1 seorang bandar dan seorang pemain saja. Sedangkan 4 lainnya hanya menjadi saksi.
“Kami amankan bersama barang buktinya,” imbuh Lajun.
Barang bukti yang disita polisi berupa uang Rp 20 ribu yang merupakan pemasangan uang judi dari Budiono. Selain itu juga uang Rp 400 ribu milik bandar judi tersebut.
Polisi juga mengamankan 1 lembar lapak dadu gurak, 1 set alat dadu yang terdiri dari 3 buah mata dadu, dan 1 buah bantalan penutup dadu.
Kedaunya kini meringkuk di sel tahanan untuk penyidikan mendalam apakah aksi itu sudah dilakukan lama atau tidak. Karena aksi mereka dinilai meresahkan masyarakat. (C3)
