CATATAN.CO.ID, Sampit – Membeli minyak goreng curah di Sampit, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur mulai berlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti pangkalan minyak goreng di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pembeli harus menunjukkan NIK kepada penjual, untuk diinput ke sistem yang terkomputerisasi.
“Ini kami berlakukan, karena permintaan dari distributor,” ujar pemilik pangkalan Amran, Senin, 27 Juni 2022.
Pemberlakuan penggunaan NIK bagi pembeli sudah dilaksanakan sejak 8 Juni 2022. Ini sebagai upaya pembatasan pembelian bagi masyarakat.
“Sehari maksimal 1 NIK bisa beli 10 liter minyak curah,” kata Amran.
Pemberlakuan dilakukan seusai ketentuan Pemerintah Pusat. Bahkan, sebenarnya juga diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, ini belum diberlakukan. Karena dikhawatirkan akan lebih memberatkan masyarakat.
Meskipun tidak memberlakukan pembelian menggunakan Peduli Lindungi namun sejumlah masyarakat ada yang tidak bersedia menyerahkan NIK. Sehingga terpaksa mereka tidak dapat terlayani.
“Ada beberapa pembeli yang tidak mau menyerahkan NIK, namun tidak sedikit juga pembeli yang bersedia. Ini khusus untuk pembelian minyak curah,” terang Amran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Zulhaidir mengatakan, terkait pemberlakuan NIK bagi pembeli minyak goreng curah masih terus dalam proses sosialisasi.
“Terkait di mana saja distributor atau pangkalan minyak goreng yang memberlakukan hal tersebut, masih dalam pendataan kami,” kata Zulhaidir, Senin, 27 Juni 2022. (C3)