CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menanggapi terkait masalah penjarahan kelapa sawit yang akhir-akhir ini menyedot banyak perhatian.
“Kalau masalah penjarahan kelapa sawit. Tadi sudah saya sampaikan, kami mempunyai tim yang harus mengurai terhadap permasalahan kelapa sawit di daerah ini. Dan itu masuk ke dalam Rencana Aksi Daerah – Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah termasuk melaporkan hal-hal yang demikian,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Fajrurrahman, Senin 22 Januari 2024.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat 58 Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS). Sedangkan, dalam menangani satu kasus permasalahan, dibutuhkan waktu paling tidak 5-6 hari.
“Bukan hanya di satu kebun, tetapi di satu perusahaan. Karena biasanya di satu kebun itu ada beberapa permasalahan. Ada masalah plasma. Ada masalah ganti rugi tanah, ada masalah di luar HGU, dan lain-lain,” terang Fajrur.
Itu artinya, jika pihaknya menghitung secara matematis, membutuhkan waktu 340 hari hanya untuk menangani permasalahan-permasalahan di atas.
Oleh karena itu, Pemkab Kotim memiliki skala prioritas dalam menangani permasalahan. Bahkan, sejauh ini disampaikan Fajrur, tim khusus tersebut telah banyak menangani permasalahan prioritas, seperti plasma sawit, dan lain-lain.
Adapun, Pemkab Kotim juga melakukan evaluasi kinerja RAD-KSB melalui workshop yang digelar di Ruang Rapat Anggrek Tewu Lantai II Gedung A Kantor Bupati Kotim.
“Kegiatan workshop ini sekaligus, merumuskan isu-isu penting yang akan menjadi agenda pada rencana aksi daerah berikutnya,” demikian Fajrurrahman. (C10)