CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) melaporkan sebanyak 2.245 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Ribuan APK yang melanggar itu tersebar di seluruh kecamatan. Di mana lokasi penyebaran APK terbanyak berada di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Selatan.
“Kami sudah mencoba upaya pencegahan dengan meminta peserta Pemilu melakukan penertiban mandiri sampai batas waktu 15 Januari 2024. Kami minta Panwascam untuk mendata ternyata masih banyak yang melanggar aturan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Sabtu, 20 Januari 2024.
Lanjutnya, APK dinyatakan melanggar aturan karena pemasangannya tidak sesuai dengan SK KPU nomor 273 yang mengatur titik lokasi untuk memasang APK.
Selain itu, pemasangan APK juga harus memperhatikan PKPU 15 Tahun 2022 bahwa APK bisa dipasang di tanah warga dengan izin pemilik lahan.
“Di luar ketentuan tersebut yang terpasang di jalan yang tidak ditentukan kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, Bawaslu Kotim berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan peserta pemilu terkait jadwal penertiban APK.
Disepakati, penertiban APK akan dilakukan pada 24-25 Januari 2024 di seluruh wilayah Kotim. (C10)