Bawa Sabu Lebih 2 Ons Pakai Mobil, Seorang Pria Ditangkap di Palangka Raya

Terduga pelaku AB beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Terduga pelaku AB beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang pria ditangkap Satlantas Polresta Palangka Raya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota setempat, pada Minggu, 23 Juli 2023.

Pria warga Jalan dr. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini berinisial AB (51), ditangkap karena membawa sabu lebih 2 ons dari Sampit menuju Kota Cantik.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirlantas Kombes Pol Handoyo selaku Kasatgas Ops Patuh Telabang 2023 mengatakan, penangkapan berawal ketika anggota piket Pos Lantas Km 38 dari Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan.

“Kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AB yang sebelumnya melintas dari arah Kotawaringin Timur menuju Kota Palangka Raya menggunakan kendaraan jenis R4, merk Daihatsu Ayla, warna merah, Nopol DA 1673 JL, diduga membuang suatu barang dari jendela depan mobil sebelah kiri dan dilihat oleh petugas sehingga pelaku langsung diamankan,” terang Handoyo, Kamis, 27 Juli 2023.

Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan empat bungkus sabu dengan berat bruto 297,95 gram.

Selain itu lanjut Erlan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil, handphone dan uang tunai sebesar Rp4,4 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *