CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Seorang pria berinisial SL (52), warga Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tak berkutik saat diciduk petugas Polsek Pahandut.
Pria paruh baya tersebut ditangkap karena disangkakan mengambil satu buah tas pinggang berisi handphone dan kartu identitas lain tanpa seizin korban.
Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar mengatakan, tersangka SL diamankan berdasarkan laporan korban YK atas tindakan tersangka yang telah membawa kabur barang milik korban warga Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Pahandut,” kata Saipul saat menggelar pers rilis, Rabu, 25 Januari 2023.
Saipul menjelaskan, tersangka membawa kabur barang milik korban dilakukan pada Rabu siang, 18 Januari 2023.
Kejadian bermula, tersangka mendatangi korban disebuah barak teman korban Jalan Lele Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya.
Kemudian, tersangka mengetuk pintu barak dan korban sendiri membukakan. Setelah dibuka kata Saipul, tersangka langsung menekan leher korban menggunakan sikunya.
Korban berusaha melepaskan diri dan tidak begitu lama akhirnya korban berhasil lepas dan melarikan diri serta sembunyi di sebuah warung yang tidak jauh dari tempat itu.
Kemudian tersangka keluar dari barak menghampiri mobil truknya dan mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang lalu menuju ke barak dan mengambil tas korban berisi Handphone serta kartu identitas lainnya.
Atas kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pahandut hingga diamankannya tersangka.
“Tersangka kita bidik pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).