Baru Diangkat, PPPK Diminta Taat Kontrak Kerja

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK di lingkup Pemkab Kotim, Rabu, 28 Mei 2025
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK di lingkup Pemkab Kotim, Rabu, 28 Mei 2025

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu, menegaskan kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar tidak mengajukan permohonan pindah tugas. Ia mengingatkan bahwa status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jenjang karier dan fleksibilitas dalam mutasi.

“PPPK ini bukan PNS. Mereka terikat pada kontrak kerja dengan jabatan dan unit kerja yang jelas. Jadi, tidak ada istilah pindah-pindah seperti pada PNS,” tegas Kamaruddin usai menyerahkan SK kepada 579 PPPK formasi tahun 2024 tahap I, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurutnya, imbauan ini perlu disampaikan karena berdasarkan pengalaman sebelumnya masih ada pegawai yang mencoba mengajukan permohonan pindah, padahal secara aturan tidak dimungkinkan. Ia menekankan bahwa kontrak kerja PPPK mencantumkan secara spesifik lokasi dan jabatan, sehingga sejak awal para pegawai wajib berkomitmen untuk menjalankan tugas di tempat tersebut.

“Kalau sejak awal sudah tahu di mana akan ditempatkan, lalu lulus dan menandatangani kontrak, maka seharusnya siap bekerja di sana. Jangan setelah dapat SK baru minta pindah. Itu bertentangan dengan perjanjian kerja,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin menjelaskan bahwa penempatan PPPK dilakukan berdasarkan formasi yang dilamar. Sebagian besar memang kembali ke unit tempat mereka dahulu bekerja sebagai tenaga non-ASN, namun ada juga yang ditempatkan di unit lain karena keterbatasan formasi.

“Mereka yang melamar ke formasi berbeda biasanya karena di tempat asalnya tidak tersedia formasi. Maka mereka memilih unit kerja lain, dan setelah dinyatakan lulus, penempatannya dilakukan sesuai formasi tersebut,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPPK yang menerima SK akan mulai aktif sebagai ASN per 1 Juni 2025. Namun karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, mereka mulai masuk kerja pada 2 Juni. Meski demikian, hak keuangan tetap dihitung sejak 1 Juni.(CA/*)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *