CATATAN.CO.ID, Sampit – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menyampaikan hasil rapat kerja Bappemperda dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Hal itu disampaikanya dalam rapat paripurna ke-8, Senin, 19 Juni 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur.
“Raperda ini diajukan eksekutif, 6 Maret 2023, dan telah diselesaikan pembahasannya oleh Bappemperda DPRD Kotim bersama eksekutif serta dinas yang membidangi,” kata Riskon.
Hasil pembahasan tersebut yakni telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda budaya daerah.
Di antaranya, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurna dari isi dan Perubahan ketiga atas Peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kata rancangan dihapuskan, konsep dalam menimbang tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ada tambahan satu poin angka 18 yang berbunyi pasal 1 tidak ada perubahan. Ada perbaikan tentang pasal 5 yang berbunyi pada pasal 5 huruf d angka 3, angka 12 dan angka 22 dihapus. Diantara angka 3 dan angka 4 pasal 5 huruf d disisipkan 2 angka yakni angka 3 a dan 3 d.
“Ketentuan huruf d angka 4, angka 5 dan angka 6, angka 9 dan angka 13, sampai kepada angka 19 dan angka 20 dan huruf e angka 1 diubah, serta ditambahkan satu angka pada huruf d,” tutupnya. (C4)