CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Senin 12 Juni 2023.
Rapat Pembahasan Ranperda tersebut menghadirkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim sebagai instansi teknis terkait.
“Pada Ranperda ini juga memuat tentang sarana dan prasarana sampai instrumen alat uji dan pengukuran pemadam kebakaran,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo.
Sementara itu, Anggota DPRD Kotim Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bardiansyah menanyakan kepada Disdamkarmat Kotim mengenai inspeksi peralatan proteksi kebakaran
“Apakah relawan pemadam kebakaran di masyarakat ada peralatan proteksi kebakaran? Apakah melalui perda ini harus disiapkan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung apakah para relawan tersebut juga dibekali dengan pelatihan dalam menggunakan peralatan proteksi kebakaran tersebut.
Kepala Disdamkarmat Kotim, Hawianan yang juga didampingi sejumlah jajarannya pun menanggapi pertanyaan Bardiansyah itu.
“Itu adalah kewajiban kami, Disdamkarmat untuk melatih relawan pemadam kebakaran di masyarakat. Dan ada staf di Disdamkarmat yang mengerti betul bagaimana penggunaan peralatan proteksi kebakaran,” tutur Hawianan.
Sambungnya, Ranperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah daerah Kotim. (C10)