Bapemperda DPRD Kotim Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah sebagai juru bicara Bapemperda, Senin, 17 Juli 2023.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah sebagai juru bicara Bapemperda, Senin, 17 Juli 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang telah digelar bersama eksekutif 12 Mei-13 Juni 2023.

“Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dalam upaya memberikan jaminan keamanan tersebut diperlukan peran serta dan tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam kerangka menyelenggarakan otonomi daerah di kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Riskon Fabiansyah sebagai juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 17 Juli 2023.

Sebelumnya telah memiliki regulasi dalam upaya penanggulangan kebakaran yaitu melalui peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Namun seiring dengan perkembangan dan kondisi saat ini peraturan daerah tersebut belum memenuhi sebagai kebutuhan dan hukum terkait kebakaran di kabupaten Kotawaringin Timur.

Terlebih lagi saat ini perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait kebakaran yang sebelumnya hanya menyelenggarakan urusan kebakaran saja tetapi saat ini mempunyai tugas tambahan baru yaitu penyelamatan dengan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

“Tugas tambahan berupa penyelamatan dari dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan tersebut dalam prakteknya Justru lebih banyak frekuensi pekerjaannya. Oleh sebab itu dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di kabupaten Kotawaringin Timur maka diperlukan pengaturan terkait dengan kebakaran dan penyelamatan secara lebih konsentrasi

Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah inovatif dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal terkait kebakaran dan penyelamatan bagi seluruh masyarakat, salah satunya melalui pembentukan regulasi berupa peraturan daerah sebagai payung hukum di setiap aspek penyelenggaraan terkait kebakaran dan penyelamatan di kabupaten Kotawaringin Timur.

“Hasil pembahasan tersebut telah disepakati beberapa penyempurnaan dan isi raperda kebakaran dan penyelamatan. Yang pertama kata rancangan dihapuskan,” ujarnya.

Pasal 1 ada perubahan satu poin pada angka 24 yang berbunyi sebagai berikut 24 persetujuan bangunan gedung disingkat dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun mengubah standar teknis bangunan gedung.

Pasal 2 tidak ada perubahan. Pasal 3 ada perubahan redaksi pada huruf f dan huruf i yang berbunyi f pembinaan pemberdayaan dan pengawasan di pendanaan. Pasal 4 sampai dengan pasal 16 tidak ada perubahan.

Pasal 17 ada perubahan satu ayat yaitu ayat 4 yang berbunyi 4 ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen keselamatan kebakaran gedung diatur oleh lebih lanjut dalam peraturan Bupati. Pasal 18 sampai dengan pasal 29 tidak ada perubahan.

Pasal 30 ada perubahan redaksi pada ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 yang berbunyi 3 sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 terdapat berupa a teguran lisan tertulis c pembatasan kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha di penggantian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, 4 pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditentukan oleh tim, 5 ketentuan lebih lanjut mengenai tim dan tata cara pada ayat 3 dan ayat 4 diatur dalam peraturan Bupati.

Pasal 31 sampai dengan pasal 37 tidak ada perubahan. Pasal 38 ada perubahan satu ayat yaitu ayat keempat yang berbunyi dalam penyusunan rencana operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 koordinator misi penyelamatan dapat menginstruksikan instansi dan diatur dalam peraturan bupati. Pasal 39 sampai dengan pasal 49 tidak ada perubahan.

Pasal 50 ada perubahan pada ayat 2 yang berbunyi pembinaan pemberdayaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat 1 meliputi a pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dan pemberian insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b pemberian kebijakan resiko tinggi di hal-hal lain yang diatur dalam peraturan Bupati. Pasal 51 sampai dengan pasal 55 tidak ada perubahan. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *