CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang bandar sabu di Jalan Karya Bersama, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim karena miliki 85,44 gram sabu.
Bandar sabu berinisial AFP (26) diringkus saat berada di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti sabu di semak-semak belakang rumahnya.
“Tersangka di Polres Kotim masih dalam penyidikan untuk mengetahui jaringannya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 12 Juli 2022.
Barang bukti yang disita berupa 35 paket sabu seberat 85,44 gram, sebuah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 lembar tisu, kantong plastik, baskom kecil, dan sebuah HP.
Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di jalan tersebut sering terlihat adanya transaksi sabu.
Sehingga, dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim. Hingga mendapati tersangka di rumahnya. Polisipun melakukan penggeledahan, dan menemukan 35 paket sabu di belakang rumahnya, dengan ditutup baskom serta dibungkus menggunakan plastik.
Selain itu, pihaknya juga menemukan timbangan digital dan Hp yang digunakan untuk transaksi.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C3)