CATATAN.CO.ID, Sampit – Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (sehati) 2022.
“Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 yang memasang target kuota 324.834 telah dimulai sejak 24 Agustus – 25 November 2022. Halal Center Cendekia Muslim Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang membantu mendampingi pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran hingga terbitnya Sertifikat Halal,” ungkap Kepala Cabang Halal Center Cendekia Muslim, Sugianto M, Selasa, 22 November 2022.
Sugianto M menyebutkan, hingga saat ini jumlah pengajuan yang diterima melalui Halal Center Cendekia Muslim Kabupaten Kotim berjumlah 359 ajuan. Sedangkan yang sudah terbit Sertifikat Halal berjumlah 14 buah. Sedangkan kuota nasional tersisa masih 267.144.
“Semoga dengan adanya penyerahan Sertifikat Halal Gratis bagi 14 Pelaku usaha diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil di Kotim pada khususnya dan Kalteng pada umumnya yang akhirnya Pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.
Ia pun membeberkan tujuan diadakannya program Sehati ini. Program ini dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi produk usahanya. Selain itu, program ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal.
“Program Sertifikasi Halal Gratis ini, Sehati dapat berdampak pada penguatan UMKM. Sehati juga memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro/kecil. Dan juga, meningkatkan jumlah pengusaha mikro/kecil yang memenuhi ketentuan halal,” tambah Sugianto M.
Lanjutnya, program Sehati ini juga dapat memberi dan meningkatkan nilai tambah serta kompetisi perdagangan lokal dan internasional
Kemudian, Sugianto M. menyebutkan syarat yang harus dipenuhi bagi UMK yang ingin mendaftarkan produknya pada program Sehati ini, meliputi:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Batas akhir pendaftaran pada program Sehati ini adalah Jumat, 25 November 2022. Bagi UMK yang hendak mendaftar, dapat mengubungi Kepala Cabang Halal Center Cendekia Muslim, Sugianto M., melalui nomor telepon 082357008719
Adapun, Sugianto M menagatakan, program Sehati ini merupakan program nasional dari BPJH Kementrian Agama Kemenag Republik Indonesia (Kemenag RI). (C10)