Awasi Jalan-Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Kendaraan Bermuatan Besar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim Abdul Kadir.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim Abdul Kadir.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Abdul Kadir berharap kepada Dinas Perhubungan Kotim agar terus mengawasi jalan-jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan bermuatan besar.

“Kemudian, jalan-jalan yang sebenarnya tidak boleh dilewati oleh kendaraan bertonase besar itu bisa diawasi,” katanya, Minggu, 2 April 2023.

Ia mencontohkan jalan yang dimaksud seperti jalan-jalan dalam kota. Sebab nantinya akan menimbulkan kerusakan terhadap fisik infrastruktur jalan tersebut.

“Karena sangat kita maklumi bahwa arus kendaraan di Kabupaten Kotim, tidak hanya di dalam Kota Sampit, tapi di luar kota pun sangat besar, seperti di Parenggean atau titik lainnya,” sebut Abdul Kadir.

Sebut saja, kendaraan-kendaraan bermuatan besar yang beroperasi untuk memenuhi urusan logistik perusahaan perkebunan dengan rata-rata muatan setidaknya 8 ton.

“Ataupun umpamanya, truk-truk yang mengangkut kayu. Nah ini kan terlalu besar. Hingga risiko kerusakan jalannya pun makin besar,” lanjut Abdul Kadir.

Padahal, kondisi jalan yang bagus nan mulus menjadi faktor penting terhadap keselamatan dan kenyamanan mobilitas masyarakat dalam berkendara.

Adapun, Abdul Kadir memaparkan pentingnya pengawasan jalan tersebut saat dirinya menjawab berbagai pertanyaan mengenai pendapatnya terhadap kesiapan Pemerintah Daerah dalam menangani arus mudik lebaran tahun ini.

“Yang harus kita persiapkan adalah kelayakan dan perlu diuji. Artinya, perlu diperiksa. Kendaraan yang mengangkut penumpang-penumpang, baik itu antar dalam kota maupun antar kabupaten,” tuturnya. (C10) 

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *