CATATAN.CO.ID, Sampit– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke13 bagi Aparatur Sipil Negara.
“THR ini juga kita berikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”, ungkap Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, BKAD Kotim Juma’eh, Jumat, 7 April 2023,
Lanjutnya, dasar pembayaran ini merupakan aturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gajih ke13 kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Ini juga berdasarkan dari aturan Bupati Kotim dan ini dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023,” lanjutnya.
Perlu diketahui penerima tunjangan THR yaitu PNS, CPNS, P2K, Bupati, Wabup, Prajurit TNI, Anggota Polri dan DPRD.
Juma’eh mengatakan, pegawai yang menerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim sebanyak 5.708 orang.
“Pejabat negara 2 orang, PNS 5.343 orang dan P2K 363 orang,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran THR dan gaji ke13 sebesar Rp25.580.914.100,
“Untuk pembayaran TPP THR 50 persen dari TPP yang diterima bulan Februari tahun 2023,” ungkapnya.
Juma’eh menjelaskan, untuk pembayaran THR di Kotim akan dibayarkan pada tanggal 10 April 2023.
“Pembayaran gajih ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni 2023, dan besaran gaji ke13 yang dibayarkan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan gaji pada bulan Mei, ” tutupnya. (C8)











