CATATAN.CO.ID, Sampit – APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah resmi disetujui oleh eksekutif dan legislatif. Persetujuan ini diikuti dengan penandatanganan yang menandai pengesahan peraturan daerah terkait.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengungkapkan, “Keputusan hari ini telah disepakati bersama. Kami telah menandatangani APBD Perubahan sebagai peraturan daerah, termasuk penambahan anggaran untuk kegiatan-kegiatan mendesak,” dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.
Rapat penandatanganan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol. Rimbun menyoroti bahwa pembahasan APBD perubahan berjalan dengan cepat karena keterbatasan waktu serta keterlambatan pimpinan dewan. Hal ini juga berpengaruh pada penundaan pembentukan alat kelengkapan dewan.
Walaupun menghadapi sejumlah kendala, Rimbun menyampaikan rasa syukurnya atas hasil kompilasi laporan dari Badan Anggaran dan komisi terkait, sehingga APBD perubahan dapat disahkan.
Sanggul Lumban Gaol pun mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2024. “Penandatanganan ini bukanlah proses yang mudah; kami harus berdiskusi untuk mencapai kesepakatan dalam waktu yang singkat. Terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas dedikasi mereka,” ungkap Sanggul.
Rincian APBD Perubahan 2024
Sanggul juga memaparkan komposisi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
- Pendapatan:
- Sebelum Perubahan: Rp 2.428.261.420.400
- Setelah Perubahan: Rp 2.428.261.420.400
- Perubahan: Rp 0
- Belanja:
- Sebelum Perubahan: Rp 2.474.746.721.400
- Setelah Perubahan: Rp 2.563.382.544.786
- Perubahan: Rp 88.635.823.386
- Defisit:
- Sebelum Perubahan: Rp 46.485.301.000
- Setelah Perubahan: Rp 135.121.124.386
- Perubahan: Rp 88.635.823.386
- Pembiayaan:
- Penerimaan Pembiayaan:
- Sebelum Perubahan: Rp 61.765.301.000
- Setelah Perubahan: Rp 234.106.773.908
- Perubahan: Rp 172.341.472.908
- Pengeluaran Pembiayaan:
- Sebelum Perubahan: Rp 15.280.000.000
- Setelah Perubahan: Rp 15.280.000.000
- Perubahan: Rp 0
- Pembiayaan Netto:
- Sebelum Perubahan: Rp 46.485.301.000
- Setelah Perubahan: Rp 218.826.773.908
- Perubahan: Rp 172.341.472.908
- Penerimaan Pembiayaan:
“Setelah penandatanganan ini, rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” tutup Sanggul.
Dengan disetujuinya APBD Perubahan ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang mendukung masyarakat dapat berjalan dengan baik. (C4)