CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Ruang inap pasien Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya disatroni pencuri. Aksi pencuri kepergok keluarga pasien hingga akhirnya diamankan oleh Kepolisian Sektor Pahandut.
Barang milik keluarga pasien yakni 1 buah handphone dan dompet nuaris raib digondol pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis dini hari, 5 Januari 2023. Beberapa menit kemudian, pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut Kompol Saipul mengatakan, setelah mendapat laporan pencurian, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saipul menjelaskan, pelaku berinisial FR (40) tersebut masuk melalui pintu pagar RS Bhayangkara Palangka Raya dalam kondisi terbuka alias tidak terkunci.
Pelaku menuju lantai II masuk ke ruangan pasien mengambil handphone dan dompet yang berisi uang milik keluarga pasien yang diletakkan di atas meja.
“Saat pelaku mengambil barang, secara bersamaan keluarga pasien keluar dari kamar mandi dan melihat pelaku bersembunyi di samping Bed. Sontak keluarga pasien berteriak minta tolong kepada penjaga dan berhasil diamankan,” kata Saipul saat menggelar pers rilis, Rabu, 18 Januari 2023.
Untuk diketahui kata Saipul, pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa (pencurian).
Saat itu, pelaku di vonis selama 8 bulan oleh Hakim pada periode 2015. Pelaku merupakan warga dari Kabupaten Kapuas.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (C12).





