AKPSI Serahkan 13 Poin Rekomendasi ke Luhut, Tenggat 2 Minggu Harga Sawit Normal

Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir, menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan di Puri Agung Grand Hotel Sahid Jaya Sudirman, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022 (FOTO: DOKUMENTASI AKPSI)

CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menggelar Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia di Puri Agung Grand Hotel Sahid Jaya Sudirman, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Rapat Koordinasi dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  Luhut B. Pandjaitan  dan  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusup Ateh.

Kegiatan diikuti Bupati Kabupaten Penghasil Sawit se- Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, dan Perangkat Daerah yang menangani Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia, Yulhaidir menyampaikan, pertemuan itu bertujuan  untuk menyamakan persepsi dalam rangka perbaikan tata kelola sawit nasional baik hulu maupun hilir

“Berdasarkan hasil petemuan ini, kami menyampaikan 13 poin rekomendasi  telah kami serahkan melalui  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk diteruskan kepada  Presiden Jokowi,“ kata Yulhaidir, yang juga Bupati Seruyan.

Adapun 13 poin rekomendasi Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) sebagai berikut:

1. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit paling lambat dua minggu kedepan melalui perbaikan tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan dan pemerintah;

2. AKPSI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan pemerintah Kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit;

3. Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan Akta Notaril/Notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, serta salinan Surat Keputusan tentang izin pelepasan kawasan hutan kepada masing masing Bupati Kabupaten Penghasil Sawit se – Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat;

4. Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk tidak memproses HGU Perusahan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat;

5. Meminta kepada Menteri ATR /BPN untuk menyampaikan salinan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Bupati Kabupaten penghasil sawit sesuai dengan wilayahnya;

6. Meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait pelaksanaan Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing masing kabupaten penghasil sawit;

7. Meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada Kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) minimal Rp. 25/kg;

8. Meminta kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun dengan memasukan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS).

9. Meminta kepada pemerintah pusat memasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 Undang Undang Kelapa Sawit (Perkelapasawitan) yang mengatur terkait tata kelola sawit nasional, pembentukan Badan Pengelola Kelapa Sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir serta kewenangan kabupaten dalam hal pemberian ijin, pengawasan dan pemungutan retribusi.dan AKPSI bersedia menyiapkan draff awal UU untuk diserahkan ke pemerintah.

10. Meminta kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses data dan legalitas perijinan perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit.

11. Meminta kepada Menteri Lingkungan hidup daan kehutanan RI untuk mencantumkan kewajiban perusahan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus Hal Guna Usaha (HGU) paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan.

12. Meminta kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat dilahan yang dilepaskan dan dilanjutkan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dengan membayar kewajiban BPHTB paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan.

13. Dalam rangka memudahkan koordinasi perkebunan kelapa sawit, antara pemerintah pusat dan kabupaten, asosiasi kelapa sawit dan pengusaha sawit, maka AKPSI meminta kepada pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan sawit bergabung dalam satu organisasi. (C5)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *