Ada Sabu di Rumahnya, Pemuda Gang Kacapiring ini Ditangkap

Tersangka pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan petugas Polsek Baamang.
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan petugas Polsek Baamang.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Petugas Polsek Baamang mengamankan seorang pria berinisial SS (20). Ia merupakan pengedar narkotika. Dari tangannya polisi menyita sabu 0,35 gram.

SS diamankan di rumahnya di Jalan Muchran Ali Gang Kacapiring Kelurahan Baamang tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya disaksikan Ketua RT setempat.

“SS diamankan setelah ada laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto, Senin, 16 Januari 2023.

Berawal dari informasi tersebut selanjutnya personel Polsek Baamang menindaklanjuti dan berhasil mengamankan SS yang saat itu berada di rumahnya.

“Pada saat proses pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Beno.

Selain sabu, juga ditemukan tiga buah potongan sedotan, satu pak plastik klip kecil, satu buah kotak keretas warna putih, dan uang tunai Rp200 ribu serta satu buah handphone yang ditemukan dalam kamar SS.

Pelaku tersebut dikenankan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Baamang untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Beno. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *