CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Kalangan legislator DPRD Kabupaten Seruyan, meminta agar instansi teknis dapat meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah tindakan ilegal terhadap penangkapan ikan atau Illegal fishing di Kabupaten Seruyan.
“Tindakan illegal fishing harus kita atasi karena dampaknya merusak habitat ikan ataupun makhluk hidup lainnya yang berada di sungai,” kata Bejo Rianto, Selasa, 21 Juni 2022.
Menurut dia, menangkap ikan dengan cara meracun, menyetrum dan sejenisnya merupakan salah satu kegiatan ilegal dalam penangkapan ikan, sehingga dilarang dalam peraturan yang berlaku.
Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut dapat membuat populasi ikan yang ada di sungai maupun anak-anak sungai bisa mengalami kepunahan.
Terlebih sebagian besar mata pencaharian bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai Seruyan masih bergantung pada ikan yang hidup di sungai.
Dikhawatirkan jika populasi ikan yang ada berkurang bahkan punah, berpengaruh buruk bagi matapencaharian masyarakat.
Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap, agar masyarakat jangan sampai melakukan hal tersebut, karena tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan juga akan berurusan hukum.
“Saya harap masyarakat agar jangan sampai melakukan ilegal fishing, karena akan merusak lingkungan. Pikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai untuk penghidupannya yang terus terjaga,” pungkasnya. (C5)