CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah menyebutkan program jaminan BPJS Kesehatan masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban itu.
“Berdasarkan hasil rapat 9 Mei 2022 dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa PBS (perusahaan besar swasta) yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut,” kata Riskon, Rabu, 11 Mei 2022.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk dalam program perlindungan kesehatan ini.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas.
Disebutkannya, dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Riskon mengingatkan, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya. Aturan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah itu.
“Tujuannya untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (C4)