Realisasi Pendapatan Kotim 2021 Capai 91,46 Persen

Wakil Bupati Irawati menyerahkan dokumen LKPJ Bupati Kotim tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kotim Rinie, Senin, 28 Maret 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2021 mencapai 91,46 persen. Angka tersebut dinilai cukup bagus meski di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Irawati saat membacakan sambutan Bupati Halikinnor dalam rapat paripurna di DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021.

“Target pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 secara keseluruhan adalah sebesar Rp1.996.883.474.600 dengan realisasi sebesar 91,46 persen,” ujar Irawati, Senin 28 Maret 2022.

Irawati menjelaskan, pandemi COVID-19 yang masih terjadi pada tahun 2021, secara global diakui masih mempengaruhi kondisi perekonomian secara nasional, tidak terkecuali di Kotawaringin Timur.

Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan belanja daerah tahun 2021, baik itu belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

Untuk itulah perubahan belanja diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.

Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka pada perubahan apbd tahun 2021 jumlah pagu anggaran belanja daerah sebesar Rp1.998.156.482.325 dengan realisasi belanja daerah tersebut mencapai 89,26 persen.

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan sistematika LKPJ yang disampaikan.

Laporannya menggambarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

“Kami mengharapkan interaksi timbal balik dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara tertulis paling lambat 30 hari setelah laporan ini disampaikan sebagai bahan masukan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Irawati.

Sementara itu Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, pihaknya akan mempelajari LKPJ yang baru disampaikan tersebut

“Dalam rapat paripurna kali ini kita mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021. Ini nanti akan ditanggapi bersama oleh fraksi-fraksi,” pungkas Rinie. (C2)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *