CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar yang dinilai cukup besar.
Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan pedagang pasar tradisional, dewan menegaskan perlunya regulasi tegas yang bukan hanya mengatur persaingan dengan pasar modern, tetapi juga menertibkan sistem retribusi dan pengelolaan pasar.
Anggota DPRD Kotim, Marudin, mengatakan raperda ini sudah masuk tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan mulai dibahas pada September 2025.
“Salah satu tujuan kita adalah menutup celah kebocoran PAD. Semua bentuk retribusi yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan, sehingga hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur pola persaingan yang lebih adil antara pasar tradisional dan pasar modern. Marudin menjelaskan, pembatasan waktu operasional menjadi poin penting. Pasar tradisional akan diberikan waktu berdagang lebih panjang, sedangkan pasar modern dibatasi jam buka dan tutupnya.
“Misalnya, pasar modern baru boleh buka pukul 08.00 atau 09.00 pagi, lalu tutup maksimal pukul 22.00 atau 24.00 WIB. Tidak boleh 24 jam penuh, supaya pasar tradisional tetap punya ruang untuk berkembang,” tegasnya.
Pengaturan jarak minimal antara pasar modern dan pasar tradisional juga masuk dalam draf raperda. Tujuannya agar pasar tradisional yang sudah ada tidak kehilangan pembeli karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar modern.
“Kalau berdekatan, pembeli akan cenderung memilih yang lebih praktis, padahal pasar tradisional juga punya nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, perda ini tidak hanya akan melindungi pedagang kecil, tetapi juga mendorong pasar tradisional menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman. Dengan konsep semi-modern, pasar tradisional akan lebih mampu bersaing dengan ritel modern.
“Kalau pasar tradisional dikelola dengan baik, bukan hanya PAD yang meningkat, tapi juga kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di sana,” ucapnya.
Marudin optimistis, raperda ini akan menjadi benteng bagi pedagang kecil sekaligus instrumen untuk memperkuat PAD daerah.
“Jika jalannya tertib, pengelolaan pasar transparan, dan persaingan diatur dengan adil, maka PAD dari sektor pasar bisa optimal. Ini langkah strategis yang menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. (C-21)