Kambuh! Baru Bebas, Pria Ini Kembali Jual Sabu hingga Ditangkap Polisi

Anggota Polsek Kota Besi saat menggeledah kediaman tersangka pengedar narkoba di rumahnya Jalan Darul Iman, Kelurahan Kota Besi Hulu, Jumat, 20 Juni 2025.
Anggota Polsek Kota Besi saat menggeledah kediaman tersangka pengedar narkoba di rumahnya Jalan Darul Iman, Kelurahan Kota Besi Hulu, Jumat, 20 Juni 2025.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Hukuman penjara rupanya tak membuat pria berinisial WO jera. Baru satu tahun enam bulan menghirup udara bebas, ia kembali dijebloskan ke sel karena tertangkap memiliki belasan paket narkoba jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah aparat Polsek Kota Besi menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan WO.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Darul Iman, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamar pelaku. WO pun tak bisa mengelak.

“Selain 16 paket sabu, kami juga menyita ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan jaringannya. Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp545 ribu yang diduga hasil penjualan,” ujar Kapolsek Kota Besi, Iptu Rohman Hakim.

Ia menjelaskan, WO sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa dan baru satu tahun enam bulan bebas dari hukuman.

“Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya. (C20)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *