CATATAN.CO.ID, Sampit – Ratusan warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan aksi demo di kebun sawit PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP), Rabu, 14 Mei 2025. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Camba, Iyansen.
Warga menduduki lahan yang mereka klaim sebagai area plasma 20 persen, yang hingga kini belum terealisasi oleh perusahaan. Kepala Desa Iyansen menyatakan, tuntutan warga muncul karena PT NSP belum memenuhi kewajibannya memberikan plasma 20 persen sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan dan izin Bupati Kotim tahun 2012.
“Kami sudah berupaya menyampaikan tuntutan ini secara baik-baik kepada perusahaan, termasuk melalui surat resmi hingga tiga kali pemanggilan, namun tidak pernah ditanggapi,” ungkap Iyansen.
Aksi ini bukan yang pertama. Pada tahun 2022, warga Desa Camba juga melakukan demonstrasi serupa. Bahkan, beberapa kali mediasi di tingkat kabupaten dan provinsi telah digelar, termasuk pertemuan terakhir pada 14 Maret 2025, namun belum membuahkan hasil.
Selain menuntut perusahaan, warga juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan menegakkan izin yang telah dikeluarkan, yang dianggap lamban dalam merealisasikan hak masyarakat.
Sebagai solusi awal, PT NSP menyatakan siap menyediakan lahan plasma seluas 300 hektar di luar area kebun yang ada. Namun warga meminta tambahan dana tunggu sebesar Rp 500 ribu per bulan sebagai kompensasi selama proses tersebut.
“Hingga kini kami masih berkoordinasi dengan kantor pusat terkait permintaan dana tunggu karena saya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” jelas Eni, Humas PT NSP..(C20)
Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi guna mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak