Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Palangka Raya

Tersangka SK dan barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya.
Tersangka SK dan barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial SK alias Sandi (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di halaman kost Bahagia Jalan G. Obos XV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka RayaRaya pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025.

“Pria ini kami duga sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi. Saat kami ringkus ditemukan dua jenis barang haram tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi melalui Kasatresnakoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dia mengatakan, saat pelaku diringkus, Polisi menemukan sebuah kotak hitam yang berisi lima butir pil ekstasi.

Tidak hanya sampai di situ saja, polisi kembali melakukan introgasi dan pengembangan. Pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.

Saat melakukan penggeledahan di wisma, petugas kembali menemukan 15 butir pil ekstasi dan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 5,68 gram. Sementara 15 butir pil ekstasi seberat 7,97 gram.

Selain narkoba, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu sendok sabu dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda.

Kemudian, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku SK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara.

Di tempat lain, Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya,” tegas Kombes Dedy. (C12).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *